“Pak Suparman Marzuki, bapak pernah menjadi Ketua KPUD Yogyakarta, dan ini ada catatan bahwa informasinya bapak pernah mencoret seorang caleg yang terbukti terlibat PKI,” ujar salah satu pansel calon hakim konstitusi Sukma Violetta dalam sesi wawancara, di Gedung Kemensetneg, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).
“Kemudian itu memang sesuai dengan UU pemilu tahun 2003 tapi MK menawarkan putusan sehingga memulihkan hak-hak politik yang terlibat PKI, informasinya bapak tetap tidak melakukan peninjauan kembali terhadap putusan sebelumnya. Bisa dijelaskan mengapa demikian?” lanjut Sukma.
Suparman pun membantah informasi itu. Dia mengaku mendapat usulan dari Danrem setempat untuk mencoret. Namun Suparman tetap meloloskan caleg tersebut.
“Baik. Itu keliru. Justru waktu saya menjadi ketua komisi pemilihan umum, ada 18 daftar yang disodorkan oleh Danrem agar saya coret untuk tidak ikut pemilu. Saya bilang kepada Danrem itu ini hak mereka untuk ikut pemilu jadi saya tidak mau mengikuti perintah dari Danrem Yogya itu,” katanya.
Saat itu jelas Suparman terdapat 18 nama yang diduga terafiliasi PKI. Dia lalu menolak usulan untuk mencoret nama-nama itu, dan melanjutkan proses pencalonan dari 18 nama tersebut.
“Bahkan Kodim datang ke tempat saya, membawa daftar nama-nama itu ini golongan C, ini golongan A dan seterusnya. Saya bilang saya tidak akan melakukan pencoretan itu, dan mereka tetap menjadi calon jadi saya masih ingat persis itu. Sampai saya ingat jumlahnya 18 orang. Jadi (adanya pencoretan itu tidak betul),” tutur Suparman. sum detik.com
Komentar